I. PENDAHULUAN Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dibutuhkan oleh setiap negara, baik negara-negara maju dan negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan. Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih cepat sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus dilaksanakan. Dalam tatanan hukum bisnis di Indonesia, ada 3 (tiga) jenis badan usaha yang ikut serta dalam kegiatan bisnis. Tiga jenis badan usaha tersebut adalah Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Kope...
PERIZINAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH